Aturan Baru! MUI Haramkan Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Jamaah Lain, BPKH Buka Suara

Aturan Baru! MUI Haramkan Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Jamaah Lain, BPKH Buka Suara

Dewanggaumroh.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji milik calon jamaah untuk kepentingan pembiayaan jemaah lainnya.


Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menyambut baik fatwa tersebut, yang telah diformalkan oleh Komisi Fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa BPKH akan menindaklanjuti arahan itu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang berlaku.


“Kami mendukung sepenuhnya fatwa tersebut. Namun, implementasinya tentu akan dilakukan secara bertahap, karena kami harus melalui proses verifikasi dan analisis data yang cukup kompleks,” ujar Fadlul, dalam pernyataannya saat menghadiri acara International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari MUI Digital.


Konferensi yang digelar pada 26–28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.” Fadlul hadir sebagai pembicara dalam sesi Pleno II dengan topik “Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.”


Dalam paparannya, Fadlul menjelaskan bahwa proses penyesuaian akan dimulai dari pendataan dan pencatatan setoran awal dana haji dari masing-masing calon jamaah. Langkah ini penting agar nilai manfaat yang diperoleh dari investasi dana setoran awal bisa dihitung dan dialokasikan secara akurat.


“Dengan data yang lengkap, kami dapat mengidentifikasi secara jelas berapa nilai manfaat yang diperoleh dari setiap setoran awal, dan berapa besaran hasil investasinya,” jelas Fadlul.


Ia juga menyatakan optimisme bahwa setelah proses pendataan ini rampung, BPKH siap menjalankan fatwa Ijtima Ulama secara penuh. “InsyaAllah, jika proses ini selesai, kami akan melaksanakan fatwa MUI sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.


Selain itu, Fadlul mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Karena itu, pelaksanaan penuh terhadap fatwa tersebut akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi secara utuh sesuai tugas dan fungsinya.


Sebelumnya MUI telah menetapkan bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain hukumnya haram.


MUI dalam Ijtima Ulama ke-6 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain adalah haram.


Pernyataan tersebut secara resmi tercantum dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa” dan berbunyi, “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.”


Sumber : Himpuh

Foto : Tribunnews.com

Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...


HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!
HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!
Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!

Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!
4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...


UMRAH TAPI DIBIAYAI NON MUSLIM, EMANG BOLEH?
UMRAH TAPI DIBIAYAI NON MUSLIM, EMANG BOLEH?

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...


ARAB SAUDI MEMBERIKAN TIPS MEMILIH WAKTU YANG TEPAT UNTUK IBADAH UMRAH
ARAB SAUDI MEMBERIKAN TIPS MEMILIH WAKTU YANG TEPAT UNTUK IBADAH UMRAH

Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...


PERBEDAAN RUKUN HAJI DAN RUKUN UMRAH, JANGAN SAMPAI SALAH!
PERBEDAAN RUKUN HAJI DAN RUKUN UMRAH, JANGAN SAMPAI SALAH!

Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi.  Akan tet...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


Kunjungan Raudhah Melonjak 7 Kali Lipat Berkat Aplikasi Nusuk
Kunjungan Raudhah Melonjak 7 Kali Lipat Berkat Aplikasi Nusuk

Dewanggaumroh.com - Sebuah lonjakan drastis dalam pemesanan ziarah Raudhah Syarifah, dari sebelum...


Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Mengalami Kenaikan Pesat, Pemerintah Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Menggunakan Aplikasi
Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Mengalami Kenaikan Pesat, Pemerintah Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Menggunakan Aplikasi

Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024 pengunjung Raudhah Masjid Nabawi mengalami kenaikan pesa...


HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!
HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...


Arab Saudi Bagaikan Lebih dari 4,9 Juta Makanan Buka Puasa pada Minggu Pertama Ramadhan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Arab Saudi Bagaikan Lebih dari 4,9 Juta Makanan Buka Puasa pada Minggu Pertama Ramadhan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dewanggaumroh.com - Di bulan Ramadhan 1446 H, Arab Saudi mencatatkan rekor fantastis di mana jama...


Jamaah Umroh Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Tanggal 29 April 2025
Jamaah Umroh Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Tanggal 29 April 2025

Dewanggaumroh.com - Penyelenggaraan haji yang akan berlangsung pada bulan Mei tepatnya di tanggal...


Suhu 50°C Tapi Lantai Masjidil Haram Tetap Dingin? Ini Rahasianya!
Suhu 50°C Tapi Lantai Masjidil Haram Tetap Dingin? Ini Rahasianya!

Dewanggaumroh.com  - Saat ini Makkah maupun Madinah tengah memasuki musim panas yang suhunya...


Pecah Rekor!  Lebih Dari 19 Juta Jamaah Mengunjungi Masjid Quba Sepanjang Tahun 2024
Pecah Rekor! Lebih Dari 19 Juta Jamaah Mengunjungi Masjid Quba Sepanjang Tahun 2024

Dewanggaumroh.com - Masjid yang pertama dibangun oleh Nabi Muhammad SAW, Masjid Quba mencatat rek...


APA ITU UMRAH? INI PENJELASAN LENGKAPNYA!
APA ITU UMRAH? INI PENJELASAN LENGKAPNYA!

Umat islam yang melakukan ibadah umrah ke tanah suci Makkah dan madinah bisa melakukan kunjungan...


Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Meningkat Pesat, Tembus Hingga Puluhan Juta Sepanjang Tahun 2024
Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Meningkat Pesat, Tembus Hingga Puluhan Juta Sepanjang Tahun 2024

Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024, Raudhah Masjid Nabawi mengalami peningkatan pesat terka...


Ribuan Jamaah Umrah Sudah Kembali ke Indonesia, Kemenhaj Kawal Ketat Proses Pemulangan
Ribuan Jamaah Umrah Sudah Kembali ke Indonesia, Kemenhaj Kawal Ketat Proses Pemulangan

Dewanggaumroh.com - Pemerintah memastikan proses kepulangan jamaah umrah dari Tanah Suci berjalan...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis