Dewanggaumroh.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jamaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan, jamaah yang sudah pernah berhaji hanya bisa berangkat lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak haji terakhir. Ketentuan ini tercantum di Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Artinya, calon jamaah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji harus menunggu hampir dua dekade sebelum bisa mendaftar ulang. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi umat Islam yang belum pernah berhaji, mengingat panjangnya antrean dan terbatasnya kuota haji setiap tahun.
UU ini disahkan pada 4 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah.
Namun, aturan 18 tahun ini tidak berlaku bagi mereka yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), serta petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa jamaah wajib memenuhi syarat kesehatan dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama bekerja sama dengan Menteri Kesehatan untuk memastikan seluruh jamaah dalam kondisi layak sebelum berangkat.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji di Indonesia bisa berjalan lebih tertib, adil, dan berkesinambungan, serta memberi ruang bagi lebih banyak umat Islam untuk merasakan nikmatnya berhaji ke Tanah Suci.
Foto: Lombokpost
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...
Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi. Akan tet...
Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...
Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024, Raudhah Masjid Nabawi mengalami peningkatan pesat terka...
Dewanggaumroh.com - Bagi umat muslim bisa pergi umroh maupun haji ke Makkah dan Madinah merupakan...
Dewanggaumroh.com - Di bulan Ramadhan 1446 H, Arab Saudi mencatatkan rekor fantastis di mana jama...
Dewanggaumroh.com - Ketika sedang melaksanakan ibadah umroh ataupun haji, jamaah akan ada yang me...
Dewanggaumroh.com - Ramadan 2026 menjadi salah satu musim ibadah yang sangat ramai di dua masjid...
Dewanggaumroh.com - Umroh Ramadhan tahun 1446 H atau 2025 mencatatkan rekor tertinggi sepanjang s...
Dewanggaumroh.com - Pengelola Masjid Nabawi di Madinah menghadirkan layanan penitipan anak bagi p...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Arab Saudi meminta para jamaah umat islam yang akan menjalankan i...
Dewanggaumroh.com - Ketika melaksanakan ibadah umroh di masjidil haram tentu ada beberapa aturan...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 telah berakhir, sebagian jamaah sudah ada yang kembali...