Dewanggaumroh.com – Persiapan menuju pelaksanaan ibadah haji 2026 kian pasti. Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa hanya ada dua syarikah asal Arab Saudi yang dipercaya untuk melayani 203 ribu jamaah haji reguler pada musim haji 1447 H/2026 M.
Pengumuman ini disampaikan Kantor Urusan Haji (KUH) RI di Jeddah melalui unggahan resmi di akun Instagram @kantorurusanhaji, Senin (29/9/2025). Dua perusahaan yang dimaksud adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Al Bait Guest.
Sebelumnya, KUH Jeddah membuka kesempatan bagi sejumlah penyedia jasa haji di Arab Saudi untuk mengajukan penawaran.
Dari 17 perusahaan yang lolos tahap verifikasi awal, dilakukan kajian lebih dalam oleh tim KUH KJRI Jeddah, termasuk menimbang kualitas layanan dan besaran tarif yang ditawarkan.
Seleksi kemudian mengerucut menjadi enam kandidat, yakni Mashariq Almasiah, Al Bait Guest, Rawaf Mina, Rafad Al Hajjaj Company, Alrifadah Pilgrim Service Company, serta Rakeen Mashariq Al Mutamayizah.
Setelah melalui proses pembahasan dan negosiasi yang intensif, akhirnya diputuskan hanya dua syarikah yang ditetapkan menjadi mitra resmi: Rakeen Mashariq dan Al Bait Guest.
Belajar dari Pengalaman 2025
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji tahun 2025 yang menggunakan skema multisyarikah. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (kini Kementerian Haji dan Umrah), Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pola tersebut justru menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
“BP Haji tidak akan lagi menggunakan sistem multisyarikah, paling banyak hanya dua. Dengan begitu ada pembanding antara satu penyedia dan lainnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/6).
Menurut Dahnil, sistem multisyarikah membuat jamaah yang menjadi korban. Mulai dari bus yang tidak datang tepat waktu, jamaah yang terpaksa berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina, hingga koordinasi data yang kacau.
Ia juga menyoroti masalah sinkronisasi data antara Siskohat Indonesia, manifest penerbangan, dan sistem otoritas Saudi. Ketidaksesuaian data ini berdampak serius, mulai dari penempatan hotel yang tidak sesuai hingga layanan transportasi yang tidak terkoordinasi.
Bahkan, tak jarang pasangan suami-istri atau keluarga terpisah karena ditempatkan di hotel berbeda. Kondisi ini membuat kerja petugas di lapangan semakin berat untuk menjaga ribuan jamaah.
Dengan penetapan hanya dua syarikah, pemerintah berharap pelaksanaan haji 2026 lebih terkontrol, layanan lebih baik, dan jamaah dapat beribadah dengan tenang tanpa banyak hambatan.
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Sebanyak 203 ribu jamaah haji Indonesia dari 525 kloter telah mendarat di Kot...
Dewanggaumroh.com - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai memasuki fase penting. ...
Dewanggaumroh.com - Pada pelaksanaan haji 2025 terjadi fenomena yang berbeda. Hal ini terkait den...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperketat ketentuan kesehatan b...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Indonesia memastikan pesawat carter Garuda Indonesia yang melayani pe...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa proses pengajuan pe...
Dewanggaumroh.com - Komnas Haji menyoroti aturan kuota haji khusus dalam draf Rancangan Undang-Un...
Anak Usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab saudi, yaitu BPKH Limited, mulai melakuka...
Dewanggaumroh.com - Operasional kedatangan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi kini memasuki tahap a...