Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperketat ketentuan kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2026. Beberapa kondisi medis kini masuk kategori yang dapat menyebabkan pembatalan keberangkatan ke Tanah Suci.
Kementerian menegaskan bahwa kesehatan fisik dan mental yang prima menjadi syarat mutlak dalam menentukan kelayakan berhaji (istitha’ah). Ibadah haji membutuhkan kekuatan tubuh serta kesiapan jiwa yang optimal, sehingga hanya jamaah yang benar-benar sehat yang akan diizinkan menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keselamatan jamaah sekaligus mencegah potensi penularan penyakit di tengah jutaan orang yang berkumpul dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya.
Daftar Kondisi Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah:
Mengacu pada unggahan resmi Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji, pemerintah Arab Saudi telah merilis sejumlah kondisi medis yang dianggap tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji secara fisik. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Gagal Fungsi Organ Vital
jamaah dengan penyakit kronis yang mengganggu fungsi organ utama tidak diperbolehkan berangkat. Termasuk di antaranya:
Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis (cuci darah) secara rutin.
Gagal jantung dengan gejala muncul bahkan saat aktivitas ringan.
Penyakit paru kronis yang membutuhkan suplai oksigen berkala atau terus-menerus.
Gangguan hati berat yang menunjukkan tanda-tanda gagal fungsi hati.
2. Penyakit Saraf dan Gangguan Kejiwaan Berat
Calon jamaah yang mengalami gangguan saraf atau mental berat yang memengaruhi kesadaran, kemampuan bergerak, atau aktivitas sehari-hari, dinilai tidak layak untuk menjalankan ibadah haji.
3. Lansia dengan Demensia
Lansia berusia di atas 65 tahun yang mengalami penurunan daya ingat, gangguan berpikir, serta kesulitan melakukan kegiatan harian termasuk dalam kategori tidak memenuhi kriteria istitha’ah.
4. Kehamilan Berisiko
Perempuan hamil, terutama yang berada di trimester ketiga atau memiliki kondisi kehamilan berisiko pada tahap mana pun, tidak disarankan menunaikan ibadah haji karena pertimbangan keselamatan diri dan janin.
5. Penyakit Menular Aktif
Calon jamaah yang terdiagnosis penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka, demam berdarah, atau penyakit lain yang mudah menular di tengah kerumunan, tidak diperbolehkan berangkat.
6. Pasien Kanker
Penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan intensif lain yang dapat menurunkan daya tahan tubuh, termasuk dalam daftar yang tidak memenuhi syarat kesehatan berhaji.
Pemeriksaan Kesehatan Semakin Diperketat
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyampaikan bahwa otoritas Arab Saudi akan menerapkan pemeriksaan kesehatan acak di terminal kedatangan jamaah haji. Bila ditemukan peserta dengan kondisi medis yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dipulangkan ke Indonesia.
“Pemerintah Saudi menyampaikan akan ada pemeriksaan acak di terminal kedatangan. Jika ditemukan jamaah yang tidak layak, mereka bisa dikembalikan,” ujar Gus Irfan pada Rabu (8/10/2025).
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia berkomitmen memperketat proses pemeriksaan kesehatan sejak dari Tanah Air, agar hanya jamaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Lebih baik tidak diberangkatkan dari sini, daripada dipulangkan setelah tiba di Saudi. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegas Gus Irfan.
Gus Irfan juga mengingatkan calon jamaah untuk melakukan pemeriksaan medis menyeluruh, menyelesaikan vaksinasi wajib, serta menjaga kebugaran tubuh melalui olahraga rutin dan pola makan sehat demi kesiapan menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman.
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengungkapkan ba...
Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI m...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menghadirkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan...
Dewanggaumroh.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut bahwa dirinya memiliki sesi pe...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025, jamaah akan mendapatkan kartu nusuk atau kartu identitas haj...
Dewanggaumroh.com - Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegask...
Dewanggaumroh.com - Sebanyak 203 ribu jamaah haji Indonesia dari 525 kloter telah mendarat di Kot...
Dewanggaumroh.com - Di tengah padatnya rangkaian ibadah haji, memahami aturan ihram menjadi hal yang...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Dewanggaumroh.com - Periode musim haji 2025 ada peraturan baru dari Arab Saudi terkait larangan h...