Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait uang yang dibawa oleh jamaah ketika melaksanakan ibadah haji 2025 di Tanah Suci.
Jamaah haji diimbau untuk memperhatikan aturan baru tersebut demi terciptanya pelaksanaan haji yang aman dan lancar.
Otoritas zakat, pajak, dan bea cukai Arab Saudi mewajibkan siapa pun yang membawa lebih dari 60.000 SAR atau sekitar Rp250 juta dalam bentuk uang tunai maupun bentuk lain wajib mendeklarasikan kepemilikan tersebut saat tiba atau keluar dari wilayah Arab Saudi.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk uang tunai riyal Arab Saudi, tetapi juga mata uang asing seperti emas batangan, perhiasan, batu mulia, hingga surat berharga seperti cek dan obligasi.
Adanya peraturan ini dilakukan demi meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan penyelundupan.
Menurut otoritas zakat, pajak, dan bea cukai Arab Saudi, jamaah bisa mengisi formulir deklarasi ketika berada di bandara atau melalui platform online milik otoritas pabean Arab Saudi.
Jika jamaah gagal mendeklarasikan aset di atas batas tersebut, maka akan dikenakan sanksi berat mulai dari penyitaan barang, denda, hingga kemungkinan proses hukum.
Pihak otoritas juga menyarankan agar jamaah membawa uang secukupnya. Sebagai gantinya, jamaah disarankan untuk membawa uang dalam bentuk yang lebih aman seperti kartu kredit internasional, debit, dompet digital, atau layanan transfer bank.
Jika jamaah ragu, sebelum berangkat bisa berkonsultasi dengan ketua koter atau agen perjalanan. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus untuk membantu jamaah non-Arab memahami proses ini.
Lebih lengkapnya, jamaah bisa mengakses situs resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi atau bisa juga dengan meminta panduan langsung kepada petugas haji ketika sampai di Makkah.
Sumber : Himpuh
Foto : Reuters
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Dewanggaumroh.com - Haji 2025 telah usai, sejumlah catatan mewarnai kabar dari pelaksanaan...
Menunaikan ibadah haji tentunya menjadi harapan yang selalu disemogakan oleh umat islam. Karena m...
Dewanggaumroh.com - Persiapan penyelenggaraan Haji 2026 resmi memasuki fase penting setelah Pemer...
Dewanggaumroh.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengajukan wacana perubahan besar dal...
Dewanggaumroh.com - Setiap tahun, jutaan umat Islam di seluruh dunia menanti kesempatan suci untu...
Dewanggaumroh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan ku...
Dewanggaumroh.com -- Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Arab Saudi membuka k...
Kesalahan saat ihram menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Ihram adalah s...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji Arab Saudi telah mengumumkan jadwal penting pelaksanaan ibad...
Dewanggaumroh.com – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengungkapkan ba...