Dewanggaumroh.com - Haid saat menjalankan ibadah haji sering membuat jamaah perempuan merasa khawatir, terutama ketika waktunya melaksanakan tawaf ifadah.
Namun jamaah tidak perlu panik, karena Islam memberikan kemudahan agar ibadah haji tetap dapat dijalankan dengan sah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daker Makkah, Erti Herlina, menjelaskan bahwa ada beberapa keringanan atau rukhsah bagi jamaah perempuan yang mengalami haid saat haji.
Tawaf ifadah sendiri merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Biasanya tawaf ini dilakukan setelah jamaah menjalani wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah.
PPIH Arab Saudi menjelaskan ada tiga pilihan yang bisa dilakukan jamaah perempuan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Pilihan utama adalah menunggu sampai haid selesai dan benar-benar suci. Opsi ini dilakukan jika jamaah masih memiliki waktu tinggal yang cukup lama di Makkah sebelum jadwal pulang.
Jika jadwal kepulangan sudah dekat, jamaah dapat memanfaatkan waktu ketika darah berhenti keluar untuk segera melaksanakan tawaf ifadah.
Dalam kondisi yang sangat mendesak, misalnya jadwal pulang keesokan hari, terdapat pendapat ulama yang membolehkan jamaah tetap melaksanakan tawaf dengan menggunakan pelindung khusus agar darah tidak merembes.
Selain itu, bagi jamaah perempuan yang sudah mengalami haid sejak tiba di Makkah sebelum puncak haji, PPIH memberikan solusi dengan mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran.
Dengan cara ini, jamaah tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tanpa khawatir terhalang kondisi haid.
PPIH juga mengimbau jamaah perempuan agar disiplin mencatat siklus haid masing-masing. Jamaah juga tidak disarankan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter.
“Haid adalah ketetapan dari Allah dan haji juga panggilan dari Allah. InsyaAllah semua ibadah tetap bisa dijalankan dengan sah dan sempurna,” ujar Erti Herlina.
Untuk konsultasi lebih lanjut, bisa klik link di bawah ini!
Konsultasi Gratis Sekarang!
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Dewanggaumroh.com – Musim haji 1446H/ 2025 akan segera tiba. Otoritas Arab Saudi telah memulai me...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah terus melakukan pembenahan layanan haji agar semakin responsif terhad...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi menambah armada Kereta Cepat Haramain untuk meningkatkan layanan b...
Dewanggaumroh.com - Usai pelantikan presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto,...
Dewanggaumroh.com - Menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menjadikan Indonesia...
Dewanggaumroh.com - Persiapan menuju musim haji 2026 mulai digarap serius oleh Kementerian Haji d...
Bisa menunaikan ibadah haji adalah salah satu keinginan bagi semua umat islam karena mampu menyem...
Bisa menunaikan ibadah haji merupakan suatu keistimewaan yang luar biasa untuk menyempurnakan iba...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 5...
Dewanggaumroh.com - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji regul...